Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Pengertian bank menurut para ahli
1. Kasmir,
Bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai
tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak,
uang kuliah dan pembayaran lainnya. Bank merupakan lembaga keuangan
menyediakan jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan dinegara maju bank
merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi
2. G.M. Verryn Stuart
Bank
adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit,
baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat
baru berupa uang giral.
3. Abdul Rachman.
Bank adalah suatu
jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti
memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata
uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
4. Muhammad Muslehuddin
Bank
menurut undang-undang perbankan New York mendifinisikan pengertian bank
sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha
dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat
kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan
semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang
dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan
memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah
“banker” dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act,
1891, didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan
perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun
terhadap para pemeluknya.
5. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber.
Bank
adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan
beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
6. Frederic S. Mishkin
Frederic
S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking,
And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that
accept money deposits and make loans. Included under the term banks are
firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual
savings banks, and credit unions
7. Hasibuan (2005:2)
pengertian
bank adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam
bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga
sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.
8. Kasmir (2008:2)
berpendapat
bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke
masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
9. J.D Parera (2004 : 137)
defenisi
bank adalah sebagai berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam
undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Pengertian bank menurut undang undang
Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan
bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam
kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi.
Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield
enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk
menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut
juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
4. ungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam
menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana
sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana
yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai
kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank
(giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang
dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa
mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi
biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II
Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan
bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Secara
umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5. 5.Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7. 7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut
bank komersial (commercial bank).
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Perbedaan bank dan lembaga
Bank
adalah salah satu lembaga/badan keuangan yg menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lain.
Lembaga keuangan
bukan bank sebagai badan yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah . Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah spt credit
union , pialang saham , aset manajemen , modal ventura , koperasi,
asuransi , dana pensiun ,pegadaian dan bisnis serupa.
ref :
http://yumugee.wordpress.com/2012/04/11/fungsi-dan-peranan-bank/
http://akunt.blogspot.com/2013/07/pengrtian-perbankan-menurut-para-ahli.html
http://amujaddid.blogspot.com/2013/03/pengertian-peranan-fungsi-bank-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar